Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau biasa disingkat UMKM merupakan usaha
yang memiliki aset maksimal 10 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha. Di Indonesia UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian
Indonesia, seperti dalam hal perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga
kerja, pembentukan produk domestik bruto (PDB), dan penyediaan jaring pengaman terutama
bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi
produktif.
UMKM Halal merupakan UMKM yang sudah tersertifikasi halal oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Biaya sertifikasi yang mahal masih
menjadi kendala bagi UMKM sejak diberlakukannya UU Nomor 33 tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki
sertifikat...